METODOLOGI PENELITIAN HUKUM
A. Pengertian
Metodologi Penelitian Hukum
Metodologi penelitian
adalah kata majemuk, terdiri atas dua kata, metodologi dan penelitian. Kata
metodologi berasal dari kata Yunani, methodos yang berarti cara, dan logos yang
berarti ilmu, sehingga metodologi dapat diartikan dengan suatu disiplin yang
berhubungan dengan metode, peraturan, kaedah yang diikuti dalam ilmu
pengetahuan.
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia dikatakan bahwa kata metode mengandung arti cara teratur yang digunakan
untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar tercapai sesuatu yang dikehendaki.
Sedangkan mengandung arti ilmu tentang metode. Secara singkat metodologi
dapat juga diartikan :
1. Sekumpulan
peraturan, kegiatan dan prosedur yang digunakan oleh pelaku suatu disiplin
ilmu.
2. Studi
atau analisis teoretis mengenai suatu cara/metode.
3. Cabang
ilmu logika yang berkaitan dengan prinsip umum pembentukan pengetahuan
(knowledge).
4. Secara
praktis, Metodologi = metode = cara = teknik = prosedur.
Jadi, metodologi membahas cara
bagaimana untuk memperoleh dan menyusun pengetahuan yang
benar berdasarkan metode ilmiah. Metode Ilmiah / Metode Keilmuan
merupakan prosedur untuk memperoleh pengetahuan yang disebut ilmu.
Untuk
melakukan/mencapai metode ilmiah tersebut harus melakukan beberapa
langkah-langkah secara sistematis yaitu:
1. Langkah
perumusan masalah;
2. Menyusun
kerangka berfikir;
3. membuat
rumusan hipotesis/Asumsi (kalau perlu);
4. Pengujian
hipotesis;
5. Penarikan
Kesimpulan.
Secara etimologi,
penelitian berasal dari bahasa Inggris research (re berarti kembali dan search
berarti mencari). Dengan demikian research berarti mencari kembali. Penelitian
adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan dengan suatu sistematika. Penelitian
adalah suatu kegiatan untuk mencari, mencatat, merumuskan dan menganalisis
sampai menyusun laporannya.
Sedangkan dalam bahasa
indonesia kata penelitian berasal dari kata teliti yang mendapat awalan pe dan
akhiran an. Kata teliti mengandung arti cermat, seksama, hati-hati, dan
ingat-igat. Sedangkan kata penelitian diartikan dengan pemeriksaan atau
penyelidikan yang teliti. Juga berarti kegiatan pengumpulan, pengolahan,
analisis dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk
memecahkan suatu persoalan atau menguji suatu hipotesis untuk mengembangkan
prinsip-prinsip umum.
Beberapa pakar lain
memberikan definisi penelitian sebagai berikut:
1. David
H Penny
Penelitian adalah pemikiran yang sistematis
mengenai berbagai jenis masalah yang pemecahannya memerlukan pengumpulan dan
penafsiran fakta-fakta.
2. Suprapto
Penelitian adalah penyelidikan dari suatu
bidang ilmu pengetahuan yang dijalankan fakta –fakta atau prinsip-prisip dengan
sabar, hati-hati, serta sistematis.
3. Sutrisno
Hadi
Sesuai dengan tujuannya, penelitian dapat
diartikan sebagai usaha untuk menemukan, mengembaggkan, dan menguji kebenaran
suatu pengetahuan.
4. Mohammad
Ali
Penelitian adalah suatu cara untuk memahami
sesuatu melalui penyelidikan atau asaha mencari bukti-bukti yang muncul
sehubungan dengan masalah itu, yang dilakukan secara hati-hati sekali sehingga
diperoleh pemecahannya.
5. Menurut Hilway.
Mengatakan bahwa Penelitian itu
tidak lain dari suatu metode study yang dilakukan oleh seseorang melalui
penyelidikan yang hati-hati, dengan sempurna terhadap suatu masalah.
6. Menurut Widneiy.
Mengatakan bahwa
penelitian merupakan suatu metode untuk menemukan kebenaran sehingga penelitian
itu juga merupakan metode penelitian secara kritis.
Metodologi penelitian
adalah ilmu mengenai jalan yang dilewati untuk mencapai pemahaman dengan syarat
ketelitian dalam arti kebenarannya harus dapat dipercayai.Menurut Noeng
Muhadjir, metodologi peneitian adalah ilmu yang mempelajari tentang
metode-metode penelitian, ilmu tentang alat-alat dalam penelitian, yaitu
alat-alat untuk mencari kebenaran.
Metode penelitian pada
dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan informasi dengan tujuan dan
kegunaan tertentu. Secara umum metode penelitian diartikan sebagai cara
ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Cara ilmiah
berarti kegiatan penelitian itu didasarkan pada ciri-ciri keilmuan, yaitu
rasional, empiris dan sistematis. Rasional berarti kegiatan penelitian itu dilakukan
dengan cara-cara yang masuk akal, sehingga terjangkau oleh indera manusia.
Empiris berarticara-cara yan dilakukan itu dapat diamati oleh indera manusia,
sehigga orang lain dapat mengamati dan mengetahui cara-cara yang digunakan.
Sistematis artinya proses yang digunakan dalam penelitian itu menggunakan
langkah-langkah tertentu yang bersifat logis.
Metode penelitian
dapat diartikan sebagai cara ilmiah untuk mendapatkan data yang valid dengan
tujuan dapat ditemukan, dikembangkan dan dibuktikan, suatu pengetahuan tertentu
sehingga pada gilirannya dapat digunakan untuk memahami, memecahkan dan
mengantisipasi masalah dalam bidang pendidikan.
Berdasarkan uraian
diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan metodologi
penelitian adalah arti ilmu tentang cara-cara yang sistematis untuk menambah
pengetahuan baru atas pengetahuan yang sudah ada, untuk memperkuat atau
menyangkal teori yang sudah ada itu dengan cara yang dapat dikomunikasikan dan
dapat dinilai kembali kebenarannya.
Sedangkan metodologi
dalam setiap penelitian hukum adalah menguraikan tentang tata cara bagaimana
suatu penelitian hukum itu harus dilaksanakan. Sebagai uraian tentang tata cara
(teknik) penelitian yang harus dilakukan, maka Metodologi Penelitian Hukum pada
pokoknya mencakup uraian mengenai :
1. Metode
yang akan dipergunakan Yakni metode pendekatan apa yang sekiranya akan
diterapkan dalam penelitian yang harus dilakukan. Apakah memakai metode
pendekatan yang bersifat normatif atau mempergunakan metode empiris.
2. Tipe
penelitian yang dilakukan Maksudnya, tipe penelitian apa yang patut
diterapkan, apakah memakai tipe eksploratif, deskriptif, eksplanatoris atau
memakai tipe-tipe penelitian yang lain.
3. Metode
populasi dan sampling Penentuan secara tepat untuk populasi dan
sampling dalam suatu penelitian hukum adalah penting, karena :
a. Untuk
menentukan apakah penelitian yang dilakukan itu terhadap semua populasi atau
hanya sampelnya saja.
b. Dengan
penentuan populasi dan sampel yang tepat akan didapat nilai validitas data yang
tinggi. Kalau yang diteliti sampelnya saja, maka haruslah disebutkan metode
sampling yang dipergunakan.
4. Metode
pengumpulan data
a. Studi
kepustakaan/studi dokumen
b. Wawancara
(interview)
c. Daftar
pertanyaan (kuesioner)
d. Pengamatan
(observasi)
5. Pengolahan
dan analisis data
Menurut
Frankfort-Nachmias & Nachmias (1996) mengungkapkan metodologi merupakan hal
yang sangat penting dalam suatu penelitian karena metodologi akan digunakan
sebagai :
·
Aturan komunikasi. Metodologi merupakan alat komunikasi sesama
peneliti untuk berbagi pengalaman dalam melakukan penelitian. Ketika peneliti
menuliskan metodologi yang digunakan secara jelas, dapat diakses oleh peneliti
lain, maka kemungkinan replikasi penelitian dan validasi temuan penelitian
dalam dilakukan.
·
Aturan penalaran. Meskipun observasi empiris sangat fundamental
dalam penelitian ilmiah, namun fakta, data atau bukti yang ditemukan tidak bisa
‘berbicara’ dengan sendirinya. Karenanya, dalam hal ini, dibutuhkan logika
untuk menarik inferensi yang reliabel berdasarkan fakta hasil observasi.
·
Aturan intersubjektifitas. Karena kemungkinan adanya
subjektivitas terlibat dalam penelitian, maka dengan metodologi yang jelas,
validasi bisa dilakukan oleh peneliti lain untuk menjamin objektivitas empiris.
Hal ini berarti ada hubungan saling-tergantung antara objektivitas dan
validasi.
Dari kutipan di atas
dapat kita ketahui bahwa metodologi sangat berguna pada suatu penelitian
ilmiah. Oleh karena itu metode yang ilmiah haruslah memenuhi beberapa kriteria
seperti yang diungkapkan oleh Moh Nazir dalam buku Metode Penelitian (1988:43)
secara ringkas yakni sebagai berikut :
·
Berdasarkan fakta, artinya keterangan yang ingin diperoleh dalam
penelitian, baik yang dikumpulkan dan yang dianalisis harus berdasarkan
fakta-fakta, dan bukan merupakan penemuan atau pembuktian yang didasarkan pada
daya khayal, kira-kira, legenda, atau kegiatan sejenis.
·
Bebas dari prasangka, dalam hal ini metode ilmiah harus memiliki
sifat bebas dari prasangka, bersih dan jauh dari pertimbangan-pertimbangan
subjektif,
·
Menggunakan prinsip analisis, dalam hal ini setiap masalah harus
dicari dan ditemukan sebab-sebab permasalahan itu terjadi dan pemecahannya
dengan menggunakan analisis yang logis,
·
Menggunakan hipotesis, dalam hal ini hipotesis digunakan untuk
mengakumulasi permasalahn serta memandu jalan pikiran ke arah tujuan yang ingin
dicapai sehingga hasil yang diperoleh akan mengenai sasaran yang tepat,
·
Menggunakan ukuran objektif, dalam hal ini ukuran ini tidak
diperkenankan menggunakna hati nurani, melainkan harus dibuat secara objektif
dan menggunakan prinsip pikiran sehat,
·
Menggunakan teknik kuantifikasi, dalam hal ini ukuran
kuantifikasi harus digunakan kecuali untuk atribut yang tidak dapat
dikuantifikasi.
B. METODE
PENELITIAN
Dalam melakukan suatu
penelitian hukum tidak dapat terlepas dengan penggunaan metode penelitian.
Karena setiap penelitian apa saja pastilah menggunakan metode untuk menganalisa
permasalahan yang diangkat. Menurut Soerjono Soekanto, penelitian merupakan
suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran
tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum
tertentu, dengan jalan menganalisanya. Kecuali itu, maka juga diadakan
pemeriksaan mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan
suatu pemecahan ataspermasalahan yang timbul di dalam gejala yang
bersangkutan. Dalam metodologi penelitian hukum atau metode penelitian
hukum terdapat beberapa kategori yakni:
1. Berdasarkan
fokus kajiannya
Metodologi penelitian
hukum berdasarkan fokus kajiannya terbagi menjadi tiga bagian yakni:
·
Metode penelitian normatif
Mengenai istilah
penelitian hukum normatif, tidak terdapat keseragaman diantara para ahli hukum.
Diantara pendapat beberapa ahli hukum, yakni Soerjono Soekanto & Sri
Mamudji, menyebutkan dengan istilah metode penelitian hukum normatif atau
metode penelitian hukum kepustakaan[1]. Soetandyo
Wignjosoebroto, menyebutkan dengan istilah metode penelitian hukum doctrinal[2]. Sunaryati
Hartono, menyebutkan dengan istilah metode penelitian hukum normatif[3]. dan
Ronny Hanitjo Soemitro (Almarhum), menyebutkan dengan istilah metode penelitian
hukum yang normatif atau metode penelitian hukum yang doctrinal[4].
Metode penelitian
hukum jenis ini juga biasa disebut sebagai penelitian hukum doktriner atau
penelitian perpustakaan. Dinamakan penelitian hukum doktriner dikarenakan
penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga
penelitian ini sangat erat hubungannya pada pada perpustakaan karena akan
membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan. Hal
ini disebabkan pada penelitian normatif fokus pada studi kepustakaan dengan
menggunakan berbagai sumber data sekunder seperti pasal-pasal perundangan,
berbagai teori hukum, hasil karya ilmiah para sarjana.
Dalam penelitian hukum
normatif hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori,
filosofi, perbandingan, struktur/ komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan
penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu
undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum. Sehingga
dapat kita simpulkan pada penelitian hukum normatif mempunyai cakupan yang
luas.
Penelitian
Hukum Normatif (yuridis normatif) adalah metode penelitian hukum yang dilakukan
dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka[5].
Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi konsep dan asas-asas serta
prinsip-prinsip syariah yang digunakan untuk mengatur perbankan syariah,
khususnya sistem pembiayaan murabahah. Metode berpikir yang
digunakan adalah metode berpikir deduktif (cara berpikir dalam penarikan
kesimpulan yang ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan
bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya
khusus)[6].
Dalam
kaitannya dengan penelitian normatif di sini akan digunakan beberapa pendekatan[7],
yaitu :
1. Pendekatan
perundang-undangan (statute approach)
Pendekatan
perundang-undangan (statute approach)adalah suatu pendekatan yang
dilakukan terhadap berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan pembiayaan murabahah di
perbankan syariah, seperti : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, tentang
Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 3
Tahun 2004, tentang Bank Indonesia, Fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan
Bank Indonesia Nomor : 9/19/PBI/2007, tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam
Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank
Syariah dan peraturan organik lain yang berhubungan dengan objek penelitian.
2. Pendekatan
Konsep (conceptual approach)
Pendekatan konsep (conceptual
approach) digunakan untuk memahami konsep-konsep tentang : pembiayaan murabahah,
akad (perjanjian). Dengan didapatkan konsep yang jelas maka diharapkan
penormaan dalam aturan hukum kedepan tidak lagi terjadi pemahaman yang kabur
dan ambigu.
·
Metode penelitian normatif-empiris
Metode
penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan
antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur
empiris. Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan
hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum
tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam penelitian jenis ini
terdapat tiga kategori yakni:
a. Non judicial Case Study, merupakan
pendekatanstudi kasus hukum yang tanpa konflik sehingga tidak ada campur
tangan dengan pengadilan.
b. Judicial
Case Study, pendekatan judicial case study ini merupakan pendekatan studi
kasus hukum karena konflik sehingga akan melibatkan campur tangan dengan
pengadilan untuk memberikan keputusan penyelesaian (yurisprudensi).
c. Live Case
Study, pendekatan live case study merupakan pendekatan pada suatu
peristiwa hukum yang prosesnya masih berlangsung atau belum berakhir.
·
Metode penelitian empiris
Metode penelitian
hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat
hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan
masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan
hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan
sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang
diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau
badan pemerintah.
Penelitian
Hukum Sosiologis atau empiris adalah metode penelitian yang dilakukan untuk
mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode
berpikir induktif dan kriterium kebenaran koresponden serta fakta yang
digunakan untuk melakukan proses induksi dan pengujian kebenaran secara
koresponden adalah fakta yang mutakhir[8].
Cara kerja dari metode yuridis sosiologis dalam penelitian tesis ini, yaitu
dari hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi
kepustakaan terhadap asumsi atau anggapan dasar yang dipergunakan dalam
menjawab permasalahan pada penelitian tesis ini, kemudian dilakukan pengujian
secara induktif–verifikatif pada fakta mutakhir yang terdapat di dalam
masyarakat. Dengan demikian kebenaran dalam suatu penelitian telah dinyatakan
reliable tanpa harus melalui proses rasionalisasi.
Berikut ini merupakan
daftar perbandingan antara penelitian hukum normatif dan empiris.
TAHAP PENELITIAN
|
PENELITIAN HUKUM NORMATIF
|
PENELITIAN HUKUM EMPIRIS
|
Metode pendekatan
|
Normatif/ juridis, hukum
diidentifikasikan sebagai norma peraturan atau undang-undang (UU)
|
Empiris/ sosiologis, hukum
diidentifikasikan sebagai perilaku yang mempola
|
Kerangka teori
|
Teori-teori intern tentang hukum
seperti undang-undang (UU), peraturan pemerintah.Pembuktian melalui pasal.
|
Teori sosial mengenai hukum atau
teori hukum sosiologis.Pembuktian melalui masyarakat.
|
Data
|
Menggunaan data skunder (data yang
diperoleh dari studi kepustakaan)
|
Menggunakan data primer (data yang
diperoleh langsung dari kehidupan masyarakat dengan cara wawancara, observasi,
kuesioner, sample dan lain-lain)
|
Objek kajian
|
Hukum positif (aspek internal)
|
Aspek internal dari hukum positif
|
Optik yang digunakan
|
Preskriptif
|
Netral, objektif, deskriptif
|
Teknik pengumpulan data
|
Data skunder dikumpulkan dengan
cara studi kepustakaan.Data primer dikumpulkan dengan cara wawancara
|
|
Dasar untuk menganalisis
|
Norma, yurisprudensi, dan doktrin
|
Teori-teori sosiologi hukum,
antropologi hukum, psikologi hukum atau teori-teori sosial
|
Logika berfikir
|
Deduktif
|
Induktif
|
Tujuan
|
Membuat keputusan/ menyelesaikan
masalah
|
Deskriptif, ekplanatif (memahami),
prediktif
|
Bentuk analisis
|
Logis normatif (berdasarkan logika
dan peraturan UU), silogisme (menarik kesimpulan yang telahada), kualitatif
|
Kuantitatif (kesimpulan yang
dituangkan dalam bentuk angka)
|
2. Berdasarkan
Sudut Bentuknya
Metodologi penelitian
hukum berdasarkan sudut bentuknya terbagai menjadi:
·
Metode Penelitian Diagnostik
Metode penelitian
diagnostik merupakan metode penelitian yang dirancang dengan menuntun seorang
peneliti ke arah suatu tindakan, sehingga dengan metode penelitian ini peneliti
akan di arahkan pada sebab-sebab timbulnya suatu gejala.
·
Metode Penelitian Preskriptif
Menurut Prasetyo Hadi
Purwandaka (2009:4) penelitian preskriptif merupakan penelitian untuk
mendapatkan saran-saran dalam mengatasi masalah tertentu. Tidak berbeda halnya
dengan dengan penulis buku Pengantar Penelitian Hukum (1981:10) yakni Soerjono
Soekanto yang mengatakan bahwa penelitian preskriptif adalah suatu penelitian
yang ditujukan untuk mendapatkan saran-saran untuk memecahkan masalah-masalah
tertentu.
·
Metode Penelitian Evaluatif
Metode penelitian
evaluatif adalah penelian yang bertujuan untuk menilai baik penelitian tersebut
melalui pengujian maupun melalui analisis hubungan yang terjadi pada antar
variabel.
3. Berdasarkan
Sudut Penerapannya
Metodologi penelitian
hukum berdasarkan sudut penerapannya, terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
·
Penelitian Murni,
Penelitian murni
merupakan salah satu jenis penelitian sosial yang memiliki orientasi pada
bidang akademis.
·
Penelitian Terapan,
Menurut Maryati dalam
buku sosiologi penelitian terapan merupakan salah satu jenis penelitian yang bertujuan
untuk memberikan solusi atas permasalahn tertentu secara praktis.
·
Fokus Masalah,
Merupakan penelitian
yang ditujukan pada suatu permasalahan yang sedang ramai dibicarakan masyarakat
luas.
4. Berdasarkan
Sudut Tujuannya
Metodologi penelitian hukum
berdasarkan sudut tujuannya, terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
·
Penelitian Fact Finding
Merupakan penelitian
yang bertujuan untuk menemukan berbagai fakta yang ada dari suatu permasalahan.
·
Penelitian Problem Identification
Merupakan penelitian yang
bertujuan untuk mengidentifikasi pokok permasalahan dari tema/ permasalahan
yang diteliti.
·
Penelitian Problem Solution
Merupakan penelitian
yang bertujuan untuk memecahkan permasalahan dengan mencari solusinya.
C. LOKASI
PENELITIAN
Penelitian
ini akan dilakukan pada perbankan syariah di Kota Mataram, yaitu di Bank
Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Mataram dan Bank Syariah BRI Cabang Mataram,
dengan pertimbangan bahwa Bank Muamalat Indonesia adalah merupakan bank syariah
pertama yang beroperasi di Indonesia, sedangkan Bank Syariah BRI sebelumnya
adalah merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Rakyat Indonesia yang
kemudian dipisahkan dan berdiri sendiri sebagai Bank Umum Syariah (BUS),
sehingga menarik untuk diteliti, apakah dengan perubahan dari UUS menjadi BUS
akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan operasional bank
tersebut.
D. SUMBER
DATA/ BAHAN HUKUM
Sumber
data yang digunakan dalam penelitian ini, adalah data sekunder (secondary
data) dan data primer (primary data). Data sekunder adalah data yang
diperoleh peneliti dari penelitian kepustakaan dan dokumen, yang merupakan
hasil penelitian dan pengolahan orang lain, yang sudah tersedia dalam bentuk
buku-buku atau dokumen yang biasanya disediakan di perpustakaan, atau milik
pribadi[9].
Sedangkan yang dimaksud dengan data primer ialah data yang diperoleh langsung
dari masyarakat[10].
Di dalam penelitian
hukum, data sekunder mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tertier.[11] Data
sekunder yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu terdiri dari :
1. Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2. Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2008, tentang Perbankan Syariah.
3. Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, tentang
Perbankan.
4. Undang-undang Nomor 3
Tahun 2004, tentang Bank Indonesia.
5. Peraturan Bank Indonesia
Nomor : 9/19/PBI/2007, Tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kagiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah.
6. Fatwa Dewan Syariah
Nasional.
b. Bahan-bahan hukum sekunder, yaitu
bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu
menganalisis dan memahami bahan hukum primer[13],
seperti: Tafsir Al-Qur’an, buku-buku, hasil penelitian, jurnal ilmiah, artikel
ilmiah, dan makalah hasil seminar.
c. Bahan
hukum tertier, yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder, berupa kamus-kamus seperti kamus bahasa
Indonesia, Inggris, dan Arab, serta kamus-kamus keilmuan seperti kamus istilah
hukum, ekonomi, dan perbankan.
E. TEKNIK
PENGUMPULAN DATA
Teknik pengumpulan
data yang dikenal adalah studi kepustakaan; pengamatan (observasi),
wawancara (interview), dan daftar pertanyaan (kuesioner)[14].
Sesuai dengan sumber data seperti yang dijelaskan di atas, maka dalam
penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan cara :
a. Studi
Kepustakaan
Terhadap data sekunder dikumpulkan dengan
melakukan studi kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta
mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam, peraturan
perundang-undangan, rancangan undang-undang, hasil penelitian, jurnal ilmiah,
artikel ilmiah, dan makalah seminar yang berhubungan dengan pembiayaan murabahah pada
perbankan syariah.
b. Wawancara (interview)
Terhadap data lapangan (primer) dikumpulkan
dengan teknik wawancara tidak terarah (non-directive interview)[15] atau
tidak terstruktur (free flowing interview) yaitu dengan
mengadakan komunikasi langsung kepada informan, dengan menggunakan pedoman
wawancara (interview guide) guna mencari jawaban atas
pelaksanaan akad pembiayaan dengan prinsip murabahah pada
perbankan syariah di Mataram.
F. TEKNIK
ANALISIS DATA
Data yang diperoleh
baik dari studi kepustakaan maupun dari penelitian lapangan akan dianalisis
secara deskriptif kualitatif. Analisis deskriptif kualitatif yaitu metode
analisis data yang mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari
penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan
dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum yang diperoleh dari
studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang dirumuskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar